Search blog.co.uk

Posts archive for: 24 October, 2007
  • Fokus Atasi Kemiskinan!

    H.Bambang Eka Wijaya:

    "PADA Hari Penanggulangan Kemiskinan Sedunia--17 Oktober 2007--mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif berkata, di balik move politik silaturahmi Lebaran kalangan elite, jauh lebih penting agar elite fokus mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan gurita korupsi yang mencekam!" ujar Umar. "Ia ingatkan, saat ini apatisme sudah semakin menguat!" (MI, 17-10)

    "Kemiskinan bagi elite cenderung hanya soal angka-angka, diperdebatkan, disangkal, lalu diacungi anggaran yang dingin dan sepi dari gelora semangat kebangkitan kaum miskin!" sambut Amir. "Padahal, isyarat Millenium Development Goals (MDGs)--pembangunan manusia milenium ketiga--dan parameter NGO berupa participatory poverty assesment selaras sunatullah, 'tidak akan bangkit suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak berusaha bangkit'! Artinya, cuma program yang mampu membuat kaum miskin gairah berpartisipasi dan bekerja keras memberdayakan dirinya untuk mentas dari kemiskinanlah, yang punya peluang!"

    "Itu bukan model program bagi-bagi permen yang sekali kulum langsung habis seperti dilakukan penguasa sekarang!" tukas Umar. "Pembagian permen agar kaum miskin sebagai kekuatan politik yang besar tidak rewel (atau bisa dirangkul jadi pendukung) itu sejak empat dekade lalu telah ditentang dengan paedagogy of the oppressed yang mendidik massa untuk kritis dan bangkit melawan penguasa korup yang menindas dengan tidak memberi akses kaum miskin ke sumber-sumber ekonomi, sosial dan budaya! Bagi-bagi permen itu untuk membungkam massa miskin dari ketidakadilan distribusi sumber-sumber yang pengelolaannya justru diserahkan kepada raksasa multinasional! "

    "Hal itu juga menyimpang dari wasiat para Bapak Pendiri Republik, agar sumber-sumber kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat! Faktanya, negeri yang dianugerahi berlimpah minyak dan hasil tambang ini malah impor BBM dan rakyat antre minyak tanah!" timpal Amir. "Semangat gotong royong sebagai modal sosial dan modal budaya (participatory) di kalangan warga miskin untuk mentas dari kemiskinan jadi tak ada yang bisa dikerjakan, karena kekayaan alam berkah warisan leluhurnya habis digotong raksasa multinasional ke luar negeri bersama ampas dan keraknya!"

    "Padahal, jika ampas dan keraknya saja pun tersisa untuk rakyat, kemiskinan negeri ini tak sedalam sekarang!" entak Umar. "Rakyat Papua ditembaki jika coba mengambil ampas buangan dari tambang emas asing di sana! Ampas buangan saja tak boleh disentuh anak negeri pewaris tujuh gunung emas Papua!"

    "Intinya, untuk fokus mengatasi kemiskinan perlu langkah besar renegosiasi bagi hasil pengelolaan kekayaan alam dengan raksasa-raksasa multinasional seperti di Amerika Latin, yang terbukti bisa diterima mitra asing!" tegas Amir. "Lalu, buka akses kaum miskin ke sumber-sumber penghasilan yang mungkin, dengan pemerintah sebagai fasilitator dalam arti luas hingga tersulut gairah mereka untuk memberdayakan dirinya! Model itu yang ideal! Sedang bagi-bagi permen, bukan cuma sekulum habis, malah belum diterima sudah diijonkan! Itu pengalaman BLT!

    Putusan MA dalam Kasus Bank Mandiri

    Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas kasus-kasus Bank Mandiri (BM) yang melibatkan direksi BM sebagai kreditor dan direksi PT. Cipta Graha Nusantara (CGN) sebagai debitor pada pertengahan tahun 2005, orang menganggap kasus perbankan bukan kasus tindak pidana korupsi (TPK). Memang, selama ini masih ada beberapa masalah bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPK.

    Masalah hukum pertama, adalah kendala prosedural (hukum acara) bagi penyidik kejaksaan (dan KPK) dalam menyidik TPK yang tumpang tindih dengan tindak pidana lain. Dalam penyidikan TPK sering tersangka juga terbukti melakukan pidana lain, misalnya money laundering, perbankan, perpajakan, atau kepabeanan. Hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP)--yang menerapkan sistem fragmentalisme (pemisahan) dalam tugas penyidikan-- membatasi kewenangan penyidik kejaksaan dan KPK.

    Dari segi kepraktisan dan efektivitas penanganan perkara sesuai dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana, maka sistem yang berlaku sekarang jelas merugikan pencari keadilan. Sebab, penanganan perkara akan menjadi bertele-tele, berulang-ulang dan sangat tidak efisien. Karena masalah ini masuk koridor kebijakan politik hukum, maka solusinya di tangan pemerintah dan DPR. Solusi lain adalah terobosan hukum melalui yurisprudensi (putusan hakim/ Mahkamah Agung). Kini saatnya penyusun RUU KUHAP dan RUU Perubahan UU PTPK mengubah sistem penyidikan TPK yang berlaku selama ini agar terwujud peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

    Masalah hukum kedua, adanya ketidakjelasan deskripsi penerapan asas lex specialist terhadap aturan-aturan pidana dalam UU PTPK yang dapat tumpang tindih (overlapping) dengan ketentuan pidana dalam beberapa UU lain. Misalnya aturan pidana dalam UU Perbankan, UU Kepabeanan, UU Perpajakan, dan UU Anti Money Laundering.

    Saat ini ada ketidakjelasan sikap (kebingungan) dari kalangan praktisi dan teoritisi hukum terhadap aturan-aturan pidana dalam UU khusus yang dapat tumpang tindih. Keberadaan aturan pidana dalam berbagai UU tertentu (antara lain Perbankan, Bea Cukai, Perpajakan, dan Kehutanan) dianggap sebagai aturan khusus (lex specialist). Sementara itu UU PTPK juga merupakan aturan khusus, bahkan TPK dinyatakan sebagai extra ordinary crime.

    Persoalannya, jika terjadi kasus TPK tetapi juga memenuhi aturan pidana dalam UU khusus lainnya, UU manakah yang harus diterapkan? Contohnya kasus BM. Dalam doktrin ilmu hukum pidana, kasus demikian dikenal sebagai concursus idealis. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP pidana yang dikenakan adalah aturan yang terberat hukumannya. Bagi jaksa penuntut umum, sesuai dengan prinsip penuntutan, dakwaan akan dibuat secara alternatif, atau dakwaan primair subsidair, dengan mendakwakan pasal yang mengancam pidana terberat, disusul dengan pasal pidana yang lebih ringan.

    Ancaman pidana dalam TPK jelas lebih berat dibanding dengan ancaman pidana dalam UU khusus lainnya. Dalam UU PTPK di samping ancaman pidana pokoknya lebih berat juga ancaman denda jauh lebih tinggi dan ada tuntutan ganti rugi serta perampasan harta kekayaan terpidana. Oleh karena itu, demi upaya pemberantasan TPK sebagai extra ordinary crime serta demi memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara, maka penerapan UU PTPK jauh lebih tepat dan punya dampak prevensi yang lebih efektif.

    Masalah hukum ketiga adalah masih adanya perbedaan pendapat di antara penegak hukum tentang pemahaman unsur "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Dalam kasus BM, pada akhir tahun 2004 Jampidsus dengan BPK telah mengadakan pengkajian bersama terhadap temuan 26 kasus kredit macet di BM. Pengkajian difokuskan ada-tidaknya unsur melawan hukum dalam proses pengajuan/pemberian kreditnya, dan ada-tidaknya unsur "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". BPK dan kejaksaan sependapat, bila terjadi penyimpangan dalam proses pengajuan dan proses pemberian kreditnya (unsur melawan hukum formal) dan kemudian kredit itu macet, maka disimpulkan telah terjadi TPK.

    Dari hasil pembahasan tersebut, ditetapkan 6 (enam) kasus kredit macet di BM untuk disidik sebagai TPK, antara lain kasus PT CGN. Ketika penyidikan kasus PT CGN akan dilimpahkan ke pengadilan, tiba-tiba PT CGN membayar cicilan kreditnya, padahal sejak tahun 2002 kredit tersebut tidak pernah dicicil.

    Dengan alasan PT CGN telah mencicil kreditnya dan belum jatuh tempo, PN Jakarta Selatan membebaskan para terdakwa kasus BM. Hakim telah menyampingkan rumusan kata "dapat" pada unsur "merugikan keuangan negara" Pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Padahal dalam penjelasan umum maupun penjelasan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK ditegaskan TPK adalah delik formal. Artinya, unsur "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" bersifat fakultatif. Tentu saja frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" tetap harus didukung oleh keterangan ahli yang menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan atau berpotensi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Selama masih terjadi perbedaan persepsi di antara penegak hukum terhadap pemahaman unsur Pasal 2 ayat (1) UU TPK di atas, maka penanganan kasus-kasus TPK masih akan terus menghadapi kendala yuridis.

    Setelah MA memutuskan perkara BM dan menghukum para terdakwanya sebagai pelaku TPK, sekarang sudah mulai ada kesamaan persepsi dari penegak hukum bahwa kasus perbankan yang merugikan keuangan negara adalah TPK, dan TPK adalah delik formal.

    Selanjutnya kejaksaan perlu menindaklanjuti kasus-kasus kredit macet lainnya di BM untuk disidik sebagai TPK, dan segera mengawasi serta memantau keberadaan para debitor kredit macet lainnya di BM yang saat ini belum disidik atau yang perkaranya sedang diajukan kasasi ke MA. Dengan demikian jangan sampai menghilang karena mereka tentu sudah mengetahui putusan MA terhadap ECWN dan kawan-kawan. Kejaksaan juga tidak perlu ragu lagi menyidik kasus-kasus lainnya yang merugikan negara sebagai kasus TPK.

    Komitmen yang kuat dari para penegak hukum untuk memberantas korupsi semoga dapat memulihkan kepercayaan rakyat terhadap hukum, dan dapat mempercepat perbaikan ekonomi nasional.

    Penulis adalah mantan Jampidsus

    PUNE, 18 October 2007 — Muslims were up in arms against a Parsi-run school here after it suspended more than 170 Muslim students on Tuesday for painting henna on their hands during Eid.

    The parents were shocked when the Sardar Dastur Girls High School stopped the students from attending classes for seven days. The school management had earlier said that according to school rules, applying henna on hands was not allowed.

    When Arab News sought the comment of State Education Minister Vasant Purke on the issue, he said, “Strong disciplinary action will be taken against the school for issuing such an irresponsible order.

    “I have ordered the deputy director of education to issue a notice to the school immediately.”

    Purke said the school authorities should have explained the matter to the parents rather than taking action against the students.

    Taken aback by the outrage, the school management withdrew the order yesterday morning. Girish Gulathi, chief administrative officer of the school, said the suspension order had been withdrawn and all students could attend the school.

    Asked if action would be taken against the headmistress of the school, Gulathi said, “It will take some time.” Students, who were stopped from attending classes, were worried they would miss the oral examination scheduled for next Monday.

    A delegation of parents met school Headmistress Arnita Batra earlier but she refused to budge saying the move was aimed at enforcing discipline. “Word needs to be sent across among students and parents about adhering to rules and maintaining discipline.

    “Our school is known for its high standard of discipline and any violation would not be tolerated at any cost. Allowing them to attend classes will send a wrong signal to other students.”

    Batra stressed that the school rules did not allow students to apply nail polish, henna or wear any jewelry when coming to school.

    Fatima Syed, a four-year-old student said, “Madam scolded and warned us to remain out of school until the henna color fades. Don’t come to the school till Monday,” she said.

    Altaf Shaikh, whose two daughters were suspended, said: “There is no clause mentioned in the school rules that bars application of henna on hands. On Eid, Muslim girls decorate their hands with henna.

    “Had we been forewarned, we would not have done it. The school action is too extreme. The management should sack Batra,” he demanded

  • title-3186096

    Fokus Atasi Kemiskinan!

    H.Bambang Eka Wijaya:

    "PADA Hari Penanggulangan Kemiskinan Sedunia--17 Oktober 2007--mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif berkata, di balik move politik silaturahmi Lebaran kalangan elite, jauh lebih penting agar elite fokus mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan gurita korupsi yang mencekam!" ujar Umar. "Ia ingatkan, saat ini apatisme sudah semakin menguat!" (MI, 17-10)

    "Kemiskinan bagi elite cenderung hanya soal angka-angka, diperdebatkan, disangkal, lalu diacungi anggaran yang dingin dan sepi dari gelora semangat kebangkitan kaum miskin!" sambut Amir. "Padahal, isyarat Millenium Development Goals (MDGs)--pembangunan manusia milenium ketiga--dan parameter NGO berupa participatory poverty assesment selaras sunatullah, 'tidak akan bangkit suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak berusaha bangkit'! Artinya, cuma program yang mampu membuat kaum miskin gairah berpartisipasi dan bekerja keras memberdayakan dirinya untuk mentas dari kemiskinanlah, yang punya peluang!"

    "Itu bukan model program bagi-bagi permen yang sekali kulum langsung habis seperti dilakukan penguasa sekarang!" tukas Umar. "Pembagian permen agar kaum miskin sebagai kekuatan politik yang besar tidak rewel (atau bisa dirangkul jadi pendukung) itu sejak empat dekade lalu telah ditentang dengan paedagogy of the oppressed yang mendidik massa untuk kritis dan bangkit melawan penguasa korup yang menindas dengan tidak memberi akses kaum miskin ke sumber-sumber ekonomi, sosial dan budaya! Bagi-bagi permen itu untuk membungkam massa miskin dari ketidakadilan distribusi sumber-sumber yang pengelolaannya justru diserahkan kepada raksasa multinasional! "

    "Hal itu juga menyimpang dari wasiat para Bapak Pendiri Republik, agar sumber-sumber kekayaan alam dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat! Faktanya, negeri yang dianugerahi berlimpah minyak dan hasil tambang ini malah impor BBM dan rakyat antre minyak tanah!" timpal Amir. "Semangat gotong royong sebagai modal sosial dan modal budaya (participatory) di kalangan warga miskin untuk mentas dari kemiskinan jadi tak ada yang bisa dikerjakan, karena kekayaan alam berkah warisan leluhurnya habis digotong raksasa multinasional ke luar negeri bersama ampas dan keraknya!"

    "Padahal, jika ampas dan keraknya saja pun tersisa untuk rakyat, kemiskinan negeri ini tak sedalam sekarang!" entak Umar. "Rakyat Papua ditembaki jika coba mengambil ampas buangan dari tambang emas asing di sana! Ampas buangan saja tak boleh disentuh anak negeri pewaris tujuh gunung emas Papua!"

    "Intinya, untuk fokus mengatasi kemiskinan perlu langkah besar renegosiasi bagi hasil pengelolaan kekayaan alam dengan raksasa-raksasa multinasional seperti di Amerika Latin, yang terbukti bisa diterima mitra asing!" tegas Amir. "Lalu, buka akses kaum miskin ke sumber-sumber penghasilan yang mungkin, dengan pemerintah sebagai fasilitator dalam arti luas hingga tersulut gairah mereka untuk memberdayakan dirinya! Model itu yang ideal! Sedang bagi-bagi permen, bukan cuma sekulum habis, malah belum diterima sudah diijonkan! Itu pengalaman BLT!

    Putusan MA dalam Kasus Bank Mandiri

    Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas kasus-kasus Bank Mandiri (BM) yang melibatkan direksi BM sebagai kreditor dan direksi PT. Cipta Graha Nusantara (CGN) sebagai debitor pada pertengahan tahun 2005, orang menganggap kasus perbankan bukan kasus tindak pidana korupsi (TPK). Memang, selama ini masih ada beberapa masalah bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TPK.

    Masalah hukum pertama, adalah kendala prosedural (hukum acara) bagi penyidik kejaksaan (dan KPK) dalam menyidik TPK yang tumpang tindih dengan tindak pidana lain. Dalam penyidikan TPK sering tersangka juga terbukti melakukan pidana lain, misalnya money laundering, perbankan, perpajakan, atau kepabeanan. Hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP)--yang menerapkan sistem fragmentalisme (pemisahan) dalam tugas penyidikan-- membatasi kewenangan penyidik kejaksaan dan KPK.

    Dari segi kepraktisan dan efektivitas penanganan perkara sesuai dengan asas peradilan cepat, murah dan sederhana, maka sistem yang berlaku sekarang jelas merugikan pencari keadilan. Sebab, penanganan perkara akan menjadi bertele-tele, berulang-ulang dan sangat tidak efisien. Karena masalah ini masuk koridor kebijakan politik hukum, maka solusinya di tangan pemerintah dan DPR. Solusi lain adalah terobosan hukum melalui yurisprudensi (putusan hakim/ Mahkamah Agung). Kini saatnya penyusun RUU KUHAP dan RUU Perubahan UU PTPK mengubah sistem penyidikan TPK yang berlaku selama ini agar terwujud peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

    Masalah hukum kedua, adanya ketidakjelasan deskripsi penerapan asas lex specialist terhadap aturan-aturan pidana dalam UU PTPK yang dapat tumpang tindih (overlapping) dengan ketentuan pidana dalam beberapa UU lain. Misalnya aturan pidana dalam UU Perbankan, UU Kepabeanan, UU Perpajakan, dan UU Anti Money Laundering.

    Saat ini ada ketidakjelasan sikap (kebingungan) dari kalangan praktisi dan teoritisi hukum terhadap aturan-aturan pidana dalam UU khusus yang dapat tumpang tindih. Keberadaan aturan

Footer:

The content of this website belongs to a private person, blog.co.uk is not responsible for the content of this website.