
Iran Membantai Semua Homosexual Dinegerinya !!
Columbia University hanyalah salah satu dari sekian ribu Universitas
yang ada di Amerika yang memiliki Islamic Study. Dari ribuan sekte2
Islam yang ada di Amerika, hampir semuanya mempunyai pandangan yang
sama terhadap Homosexual ini, yaitu diharamkan dan wajib dibunuh.
Pandangan ini sebenarnya bukanlah baru dan juga merupakan pandangan
agama2 lainnya yang berasal dari Timur Tengah seperti halnya Kristen.
Bedanya, kalo dalam umat Kristen pandangan ber-beda2 mengenai
homosexual ini bisa berkembang secara bebasnya maka dalam Islam
pandangannya boleh dikatakan sangat fokus dalam kebiadabannya
mengeksekusi homosexual.
Atas dasar kenyataan inilah, pihak Columbia University bermaksud
membuka kejahatan2 Negara Islam Iran melalui pengakuan terbuka dari
presiden Ahmad Dineyad.
Hanya dengan satu pertanyaan saja, presiden Ahmad Dineyad sudah
mengakui banyak hal tanpa dia sendiri sadar akan pengakuannya. Itulah
sebabnya dia dinilai "stupid" dan banyak pihak yang menganggap dia
sebagai seorang yang "low educated".
Dia bilang, bahwa di Iran tidak ada Homosexual sehingga tidak ada
masalah Homosexual. Tentu saja Homosexual tidak ada karena dibunuhi
sehingga tidak seorang Homosexual-pun berani menampakkan dirinya
dimuka umum dalam mengumbar sex preference-nya. Kenyataannya, banyak
orang2 Iran yang Homosexual meminta suaka politik di Amerika.
Yang lebih bodoh lagi aalah, bahwa Ahmad Dineyad tidak tahu bahwa dari
sekian milyard populasi yang lahir kebumi ini ternyata secara
statistik lebih dari 30% adalah Homosexual. Kira2 30-40% atau sekitar
38% bayi2 yang lahir adalah Homosexual. Jadi mana mungkin kalo
dikatakan di Iran tidak ada Homosexual?? ? Tapi kenyataannya memang
betul di Iran tidak ada Homosexual karena semua Homosexual dibantai
langsung tanpa diadili. Hal inilah yang merupakan jawaban Ahmad
Dineyad yang membuktikan adanya pelanggaran kemanusiaan besar2an di
Iran hingga detik ini.
Jawaban Ahmad Dineyad ini sudah jelas merupakan tamparan ataupun
pukulan kepada diri sendiri tanpa disadarinya. Disatu pihak sang
presiden menuduh Israel melakukan pelanggaran kemanusiaan sementara
dirinya juga melakukan pelanggaran kemanusiaan yang lebih parah karena
menjagal bangsanya sendiri yang tidak berdosa.
Homosexual adalah predisposisi lahir yang bukan merupakan pilihan
pribadinya, tidak ada seorangpun yang memilih ingin jadi homosexual
sewaktu terlahir kebumi ini. Namun kesalahan2 atau deviasi2 kelahiran
selalu terjadi sementara ilmu kedokteran berihtiar memperbaikinya
untuk meninggikan tingkat kebahagiaan setiap manusia. Sebaliknya di
Iran deviasi2 sex ini bukan diperbaiki melainkan dimusnahkan,
dibunuhi, dijagal, dan kesemuanya merupakan pelanggaran Hak2 Azasi
Manusi yang justeru wajib dilindungi oleh semua negara seharusnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
Sekitar G30S, Suharto, PKI dan TNI-AD (2)
Berikut di bawah ini adalah lanjutan dari serangkaian tulisan Sdr Harsutejo mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dalam tulisan ini secara berturut-turut ia mengungkap kembali soal-soal yang berkaitan dengan G30S, istilah Gestapu dan Gestok, Lubang Buaya, Gerwani, Letkol Untung, Kolonel Abdul Latief dll.
Serangkaian tulisan ini bisa merupakan bantuan kepada banyak orang untuk memperoleh informasi atau pandangan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yang berbeda dengan versi rejim militer Orde Baru.
Tulisan bersambung ini juga disajikan berturut-turut dalam website http://kontak. club.fr/index. htm).
GESTAPU, GESTOK (2)
Oleh: Harsutejo
Gerakan 30 September merupakan nama “resmi” gerakan sesuai dengan apa yang telah diumumkan oleh RRI Jakarta pada pagi hari 1 Oktober 1965. Nama ini untuk keperluan praktis media massa kemudian ditulis dengan G-30-S atau G30S. Sedang Gestapu (Gerakan September Tiga Puluh) suatu nama yang dipaksakan agar berkonotasi dengan Gestapo-nya Hitler yang tersohor keganasannya itu. Rupanya sang konseptor, Brigjen Sugandhi, pimpinan koran Angkatan Bersenjata, telah banyak belajar dari sejarah dan jargon nazi Jerman. Jelas nama ini merupakan pemaksaan dengan memperkosa kaidah bahasa Indonesia (dengan hukum DM), kepentingan politik menghalalkan segala cara. Nama Gestapu digalakkan secara luas melalui media massa, sedang dalam buku tulisan Nugroho Notosusanto maupun Buku Putih digunakan istilah G30S/PKI. Barangkali ini merupakan standar ganda yang dengan sengaja dilakukan; yang pertama untuk menggalakkan konotasi jahat Gestapo dengan Gestapu/PKI, sementara buku yang ditulis oleh pakar sejarah itu bernuansa “lebih ilmiah” bahwa G30S ya PKI.
Sementara itu sejumlah pakar asing dalam karya-karyanya menggunakan istilah Gestapu ciptaan Orde Baru ini. Mungkin ada di antara mereka sekedar mengutip istilah yang digunakan begitu luas dan gencar oleh media massa Orba secara membebek tidak kritis. Dengan demikian dari istilah yang digunakan saja tulisan itu sudah memulai sesuatu dengan berpihak secara politik kepada rezim Orba yang berkuasa. Di antara pakar ini, Prof Dr Victor M Fic, seorang sejarawan Kanada, telah menulis buku yang “menghebohkan” itu karena secara murahan menuduh Bung Karno sebagai dalang G30S. Di seluruh bukunya ia menggunakan istilah Gestapu, ketika dia menggunakan istilah netral ‘Gerakan 30 September’ selalu diikuti dalam kurung (GESTAPU).
Sementara orang mengartikan penamaan Gestok (Gerakan 1 Oktober) hanya untuk gerakan yang dilakukan oleh Mayjen Suharto pada tanggal tersebut daripada gerakan Letkol Untung. Tetapi mungkin saja bahwa yang dimaksud Bung Karno adalah gerakan yang dilakukan Letkol Untung menculik sejumlah jenderal dan kemudian membunuhnya (terlepas dari adanya komplotan lain dalam gerakan yang melakukan pembunuhan itu). Penamaan itu juga terhadap gerakan Mayjen Suharto yang dilakukan menghadapi gerakan Untung serta mencegah kepergian Jendral Pranoto dan Umar Wirahadikusuma menghadap Presiden ke PAU Halim, sekaligus mengambilalih wewenang Men/Pangad Jenderal Yani yang sudah dipegang oleh Presiden Sukarno serta membangkang terhadap perintah-perintah Presiden untuk tidak melakukan gerakan militer.
Tentu saja penamaan Gestok tidak disukai oleh rezim Orba. Dalam pidatonya pada 21 Oktober 1965 di depan KAMI di Istora Senayan, Presiden Sukarno menyebutkan, “..Orang yang tersangkut pada Gestok harus diadili, harus dihukum, kalau perlu ditembak mati... Tetapi marilah kita adili pula terhadap pada golongan yang telah mengalami peruncingan seperti Gestok itu tadi”. Mungkin sekali ini maksudnya setelah pelaku peristiwa 1 Oktober (Untung cs) yang hanya berumur sehari itu diadili, maka juga terhadap pelaku yang membuat runcing persoalan sesudah itu, siapa lagi kalau bukan Jenderal Suharto cs. Dalam pidato Pelengkap Nawaksara di Istana Merdeka pada 10 Januari 1967 Presiden Sukarno dengan jelas menyebut pembunuhan para jenderal itu dengan Gestok lalu dilanjutkan dengan bertemunya tiga sebab (a) keblingernya pimpinan PKI, (b) kelihaian subversi Nekolim, (c) adanya oknum “yang tidak benar”.
Dalam dokumen yang disebut “Dokumen Slipi” yang berisi hasil pemeriksaan Bung Karno sebagai saksi ahli dalam perkara Subandrio dan merupakan kesaksian terakhir BK (1968), “...1 Oktober 1965 bagi saya adalah malapetaka, karena gerakan yang melawan G30S pada 1 Oktober 1965 itu telah melakukan pembangkangan terhadap diri saya, sejak saat itu gerakan yang melawan G30S tidak tunduk pada perintah saya, maka saya berpendapat G30S lawannya Gestok...”. Jika dokumen ini memang benar adanya, hal itu sesuai dengan seluruh perkembangan kejadian serta analisis BK tentang G30S tersebut di atas. Brigjen Suparjo segera menghentikan gerakan G30S sementara Mayjen Suharto meneruskan Gestok-nya. Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa Presiden Sukarno tidak mengambil tindakan apa pun terhadap jenderal yang satu ini, justru melegitimasi dengan mengukuhkan kedudukannya.
Sebenarnyalah peristiwa G30S di Jakarta hanya berlangsung selama satu hari, sementara di Jawa Tengah yang tertinggal itu berlangsung beberapa hari (sesuatu yang aneh dan perlu dikaji lebih lanjut). Gerakan selanjutnya, yang disebut BK Gestok, dilakukan oleh Mayjen Suharto dengan menentang dan menantang perintah Presiden dengan menindas PKI dan gerakan kiri lainnya, membantai rakyat dan pendukung BK, ujungnya menjatuhkan Presiden Sukarno. Inilah tragedi sebenarnya dengan pembukaan pembunuhan enam orang jenderal dan seorang perwira pertama oleh pihak militer sendiri. (Dari berbagai sumber).
Swiss-Belhotel International Indonesia
SIARAN PRES
EKSPANSI SWISS-BELHOTEL INTERNATIONAL DI INDONESIA
Jakarta, 25 September 2007 – Swiss-Belhotel International termasuk salah satu manajemen hotel yang aktif dalam beberapa tahun terakhir ini. Swiss-Belhotel International yang berkedudukan di Hong Kong ini, telah berpengalaman lebih dari 20 tahun mengelola hotel dan resor di kawasan Asia Pasifik seperti Cina, Hong Kong, Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia dan Indonesia.
Swiss-Belhotel International di Indonesia telah mengelola 10 hotel seperti Hotel Ciputra Jakarta, Arion Swiss-Belhotel Bandung, Hotel Ciputra Semarang, Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Pat-Mase Villas, Jimbaran - Bali, Swiss-Belhotel Bay View, Nusa Dua - Bali, Swiss-Grand Bali, Nusa Dua - Bali, Swiss-Belhotel Manokwari (yang akan di buka pada tanggal 28 September 2007), Swiss-Belhotel Papua, Jayapura.
Dalam tahun 2008 dan 2009 mendatang, Swiss-Belhotel International berencana memperluas bisnis dengan menambah satu lagi hotel di Jakarta dan beberapa hotel di kota-kota kedua di Indonesia seperti Balikpapan, Medan, Makassar dan Manado. Sehingga dapat dikatakan bahwa Swiss-Belhotel International berada di seluruh pulau-pulau besar di Indonesia , dari Sabang sampai Marauke.
“Banyak kota kedua di wilayah Indonesia , terutama bagian tengah dan timur Indonesia memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat. Dimana mereka membutuhkan hotel berstandar internasional untuk mengakomodasi para investor, institusi pemerintahan dan perusahaan swasta nasional dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Kami melihat kesempatan ini sebagai peluang emas untuk mengoperasikan hotel didaerah tersebut, sehingga pada dua tahun mendatang kami akan mengelola hotel di beberapa kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi. Kami sangat yakin, pembukaan hotel di kota-kota kedua ini, dapat menjamin tingkat hunian yang tinggi sehingga bagi para investor akan mendapatkan pengembalian investasi yang cepat”. jelas Emmanuel Guillard, Vice President Operations and Development Swiss-Belhotel International, Indonesia .
Beliau juga menambahkan bahwa pada beberapa tahun mendatang, Swiss-Belhotel International akan menjadi salah satu group hotel berstandar internasional terbesar di Indonesia dalam hal jumlah kamar. ”Kami akan mengelola lebih dari 20 hotel dalam dua tahun kedepan” ujar Emmanuel.
Swiss-Belhotel International
Swiss-Belhotel International merupakan perusahaan pengelola hotel berkelas international yang yang berpusat di Hong Kong. Selain di Indonesia, Swiss-Belhotel International juga mengelola hotel dan resor di kawasan Asia Pasifik seperti Cina, Hong Kong, Vietnam, Filipina, Australia, Malaysia, United Arab Emirates.
Di Indonesia, Swiss-Belhotel International telah mengelola 15 properti sebagai berikut :
1. Swiss-Belhotel Medan (Dibuka tahun 2008)
2. Hotel Ciputra Jakarta
3. Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta (Dibuka tahun 2009)
4. Arion Swiss-Belhotel Bandung
5. Hotel Ciputra Semarang
6. Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Swiss-Belhotel Borneo Samarinda, Kalimantan Timur
8. Swiss-Belhotel Balikpapan, Kalimantan Timur (Dibuka tahun 2008)
9. Pat-Mase Villas, Jimbaran, Bali
10. Swiss-Belhotel Bay View, Nusa Dua, Bali
11. Swiss-Grand Bali, Nusa Dua, Bali
12. Swiss-Belhotel Makassar (Dibuka tahun 2009)
13. Swiss-Belhotel Maleosan, Manado (2008)
14. Swiss-Belhotel Manokwari, Papua Barat (Dibuka tanggal 28 September 2007)
15. Swiss-Belhotel Papua, Jayapura
***
Untuk keterangan rinci, silakan hubungi:
Nor Komala (Mala) / Regional Public Relations and Promotion Manager
Iin Harun / Regional Asst. Public Relations Manager
Swiss-Belhotel International Indonesia
Telp : (021) 566 9710
Fax : (021) 566 0139
E-mail : pr-ind@swiss- belhotel. com
www.swiss-belhotel. com
Tips Jika Otak Buntu Menulis
Otak Buntu Menulis (Writer's Block) kerap terjadi pada siapa saja. Bahkan penulis mahir juga sering menghadapi "writer's block"¨Ckebuntuan menulis. Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi ini? Berikut sejumlah kiat sederhana:
SIMPAN TULISAN FAVORIT ANDA
Simpan tulisan Anda yang terbagus menurut Anda. Baca kembali ketika Anda menjadi terlalu kritis terhadap diri sendiri sampai tak berdaya menulis. Ini akan mengembalikan rasa percaya diri yang akan mendorong Anda untuk mulai menulis.
UBAH SUDUT PANDANG
Cobalah untuk melihat apa saja yang Anda tulis dari sudut pandang berbeda untuk sementara waktu. Ini akan membuat Anda menilai suatu masalah secara obyektif dan secara kreatif sekaligus, serta memacu dorongan untuk menulis.
AMBIL JARAK
Seringkali Anda harus menyisihkan tulisan secara fisik dan membiarkan alam bawah sadar Anda "mengerjakan" tulisan itu. Pergilah berjalan-jalan, atau mengerjakan apa saja yang lain, dan kembalilah setelah segar.
RUNTUHKAN KERUTINAN
Coba menulis pada waktu yang berbeda dari kebiasaan Anda, makan di restoran tradisional yang baru dibuka, belanja di pasar yang berbeda atau mengambil rute lain ketika pulang ke rumah. Melakukan sesuatu secara berbeda memungkinkan Anda untuk melihat masalah secara baru dan mengeksplorasi pengalaman baru yang tidak pernah Anda lakukan.
GANTI ALAT TULIS ANDA
Jika Anda biasa menggunakan komputer pengolah kata, coba menulis dengan mesin ketik atau tulis tangan.
UBAH LINGKUNGAN KERJA
Temukan tempat baru untuk menulis. Parkir mobil Anda di tempat dengan pemandangan indah dan mulailah menulis. Atau menulislah di taman dekat rumah Anda sekadar untuk membuat perubahan suasana.
BICARALAH KEPADA ANAK-ANAK
Sungguh, cobalah bicarakan topik yang Anda tulis pada anak-anak! Bahkan jika mereka tidak sepenuhnya memahami subyek yang Anda katakan mereka umumnya memiliki pendapat yang unik dan seringkali bisa membantu Anda melihat sebuah topik dari sudut pandang yang sama sekali berbeda.
* Kejagung Minta Dukungan Jaksa Agung Sedunia ETC
Jawapos - Selasa, 25 September 2007
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dokumen
Bank Dunia berisi aset mantan Presiden Soeharto di luar negeri (LN).
Selain mengajukan request ke Bank Dunia, kejaksaan bakal minta
dukungan kepada seluruh jaksa agung sedunia yang akan hadir di
pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The
International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di
Nusa Dua, Bali, pada 21-24 November mendatang.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dalam pertemuan tersebut,
para jaksa agung akan membicarakan konvensi untuk merumuskan
mekanisme penelusuran aset, agar tidak melanggar prinsip-prinsip
kerahasiaan bank. "Kami juga membuat kesepakatan dengan lembaga
internasional, untuk berkomitmen membantu pelacakan (aset
Soeharto)," kata Hendarman di sela rapat kerja antara Komisi III DPR
dan jajaran kejaksaan di Gedung MPR/DPR, kemarin.
Menurut dia, kejaksaan tidak dapat menindaklanjuti temuan Bank Dunia
tanpa hasil pertemuan IAACA tersebut. Hendarman menjelaskan,
kejaksaan mutlak harus masuk dalam tataran global untuk pelacakan
aset Soeharto. Kejaksaan juga memenuhi tawaran Prakarsa PBB dalam
The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.
Di tengah upaya menindaklanjuti temuan aset Soeharto, kejaksaan
menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. Kali ini
terkait keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam
kasus korupsi penerbitan commercial paper dalam pembangunan jalan tol
yang diduga merugikan Rp 209,35 miliar dan USD 105 ribu. "Saat ini,
kasus itu masih dalam penyelidikan di Kejati DKI," kata Hendarman.
Dalam paparannya, Hendarman tidak mendetailkan kasus tersebut. Dia
hanya mengatakan, kasusnya terkait pembangunan jalan tol.
Penyelidikan kasus tersebut terungkap ketika anggota Komisi III
Nadrah Izahari (F-PDIP) menyoroti keseriusan kejaksaan menangani
kasus korupsi keluarga Soeharto. Mulai gugatan kerugian negara dalam
kasus Yayasan Supersemar, kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkih (BPPC) yang menyeret Tommy Soeharto, hingga tunggakan kasus
yang melibatkan Mbak Tutut.(agm)
============ ========
* Program StAR PBB
Kompas - Selasa, 25 September 2007
Data yang dilansir Perserikatan Bangsa Bangsa dan Bank Dunia,
mengenai aset negara yang diduga dicuri melalui penggelapan pajak
dan suap pada masa pemerintahan Soeharto, tidak dapat langsung
ditindaklanjuti. Bank Dunia dan PBB tak memiliki wewenang melakukan
investigasi, menyelidiki, menyidik, maupun menyita.
Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja
dengan Komisi III DPR, Senin (24/9), menjawab pertanyaan anggota
Komisi III tentang Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang
ditawarkan PBB dan Bank Dunia. Dalam daftar StAR Initiative, Soeharto
menempati posisi pertama dalam mengorupsi aset negara, senilai 15
miliar-35 miliar dollar Amerika Serikat (AS).
Menurut Hendarman, ketiadaan kewenangan PBB dan Bank Dunia untuk
melakukan investigasi dapat diatasi melalui kerja sama dengan badan
dan negara dalam menelusuri dugaan korupsi dalam penggelapan pajak
dan suap ini. "Indonesia ditawari, apakah ingin masuk dalam tatanan
global penelusuran aset ini. Menteri Luar Negeri akan mengajukan
request untuk masuk dalam StAR," kata dia.
Seusai rapat kerja, Hendarman menjelaskan, data yang diterima
Kejaksaan Agung dari Bank Dunia berupa matrik yang menyebutkan aset
negara yang diduga dikorupsi sejumlah mantan pemimpin negara.
Kejaksaan juga memiliki data, tetapi berbeda dengan data dari Bank
Dunia.
"Data yang kami dapat jumlahnya lebih kecil. Soal tujuh yayasan.
Belum ada bukti yang signifikan," kata Hendarman.
Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seorang pengacara
Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, data yang dilansir PBB
dan Bank Dunia bukan hal baru. Isinya sama dengan yang dilansir
beberapa tahun lalu.
"Hal itu tidak benar. Pak Harto tidak pernah punya uang di mana pun.
Tujuh tahun lalu bahkan sudah menyerahkan surat kuasa kepada
pemerintah untuk melacak aset Beliau. Pemerintah ke Austria dan
Swiss, tetapi tidak menemukan uang itu," katanya.
Hendarman menyatakan pula, pada November 2007 ada konvensi
internasional jaksa agung. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti StAR
Initiative. Pada acara itu akan dibahas tentang penelusuran aset,
sekaligus penandatanganan hubungan kerja sama timbal balik dengan
Hongkong.
Gugatan intervensi
Secara terpisah, sidang perkara gugatan Negara (Pemerintah Indonesia)
terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar di PN Jaksel,
Senin, memasuki pokok perkara, setelah penggugat dan tergugat gagal
mencapai perdamaian dalam mediasi. Sidang dipimpin majelis hakim
yang diketuai Wahjono.
Dalam sidang, dibacakan juga gugatan intervensi dari M Yuntri, Munir
Fuadi, dan Cyprus A Talali yang mengaku mewakili Keluarga Mahasiswa
dan Alumnis Penerima Beasiswa Supersemar. Mereka meminta apa pun
putusan pengadilan tak merugikan pemohon intervensi. (idr)
============ ========= =
http://www.pikiran- rakyat.com/ cetak/2007/ 092007/25/ 0101.htm
* Hanya Tuntut Pengembalian Harta:
Pemerintah tak Akan Perkarakan Soeharto
NEW YORK, (PR).-
Pemerintah Indonesia tetap berusaha mengembalikan harta mantan
Presiden Soeharto yang diduga diperoleh secara tidak sah, kepada
negara. Akan tetapi, pemerintah tidak akan memperkarakan kasus-kasus
Soeharto mengingat kesehatannya sudah tidak memungkinkan.
"Sebaiknya mengusahakan untuk mengembalikan hartanya saja. Pak Harto
tidak perlu diperkarakan. Sudah sakit-sakitan, " ujar Juru Bicara
Kepresidenan Andi Mallarangeng yang mendampingi kunjungan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengikuti Sidang Umum ke-62
PBB di New York AS.
Koresponden "PR" Bambang Indra Kusumawanto dari New York semalam
melaporkan, PBB dan Bank Dunia mengingatkan, pengembalian aset
negara yang dicuri memang memakan waktu, memerlukan kredibilitas dan
upaya yang berkelanjutan, serta keinginan politik yang kuat dari
suatu negara. "Harus lewat upaya yang serius dan komitmen yang kuat.
Tanpa itu, bakal sia-sia," ujar Presiden Bank Dunia Robert B.
Zoellick, di New York, Senin (24/9).
Menurut dia, Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri (Stolen
Asset Recovery--StAR Initiative-red. ), dapat membantu memperkuat
kemampuan tim dari suatu negara untuk mengembalikan harta yang
dicuri.
Dia tidak menjelaskan, apakah Bank Dunia akan meninjau kebijakannya
terhadap Indonesia, terkait dengan laporan StAR Initiative.
StAR menempatkan Soeharto di urutan teratas tabel "Perkiraan Dana
yang Kemungkinan Dicuri dari Sembilan Negara" dengan kekayaan yang
diperkirakan dicuri mencapai 15 miliar hingga 35 miliar dolar AS.
Konferensi StAR
Sementara itu, perihal Prakarsa StAR oleh PBB dan Bank Dunia dalam
membantu mengembalikan aset negara yang dilarikan mantan pemimpin
negara ke luar negeri, akan dibahas pada Konferensi Antikorupsi pada
21 hingga 24 November 2007.
Konferensi bertajuk International Association of Anti Corruption
Authorities (IAACA) ini, nantinya akan dihadiri jaksa agung sedunia,
bertempat di Nusa Dua Bali. "Itu juga menindaklanjuti StAR," kata
Jaksa Agung Hendarman Supandji, di sela-sela raker Komisi III dengan
Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Hendarman, dia telah menerima bahan-bahan Prakarsa StAR,
yang mencantumkan data Transparency International 2004 tentang
sepuluh pemimpin dari sembilan negara, yang diduga melarikan uang
rakyat.
Menyinggung aset Soeharto seperti yang dilansir PBB dan Bank Dunia,
menurut dia, total aset Soeharto dalam catatan Kejagung lebih kecil.
Namun, Kejagung menilai data PBB dan Bank Dunia masih berupa asumsi.
"Kalau kita, mendapat data lebih kecil. Kalau dia (PBB dan Bank
Dunia) mengatakan asalnya dari tindak pidana, tanya cara
menghitungnya bagaimana. Kok bisa mendapat nominal seperti itu,"
katanya.
Soeharto digugat
Mantan Presiden yang juga Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto
dituntut mengembalikan uang kepada negara senilai 420.002.910, 64
dolar AS dan Rp 185,9 miliar serta ganti rugi imateriil senilai Rp
10 triliun, sebagai pertanggungjawaban atas penyelewengan dana
yayasan. Selain itu, Gedung Grahadi di Jln. H.R. Rasuna Said Kav 8-9
Jakarta Selatan yang dimiliki Yayasan Supersemar, diminta oleh jaksa
negara selaku penggugat untuk dijadikan sita jaminan.
Tuntutan pengembalian dana yayasan kepada negara tersebut,
sebagaimana dibacakan oleh jaksa penggugat Dachmer Munthe di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9), merupakan subtansi
dari gugatan perdata oleh pemerintah RI c.q. Presiden RI, yang
menggugat secara perdata terhadap pendiri sekaligus Ketua Yayasan
Supersemar H.M. Soeharto dan (manajemen) Yayasan Supersemar.
Alasan penggugat menuntut dana yayasan dikembalikan ke negara,
karena Soeharto melalui manajemen yayasan, telah menyalurkan dana di
luar kepentingan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, yang menjadi
pokok peruntukan dana yayasan. Adapun dana dikembalikan ke negara,
sebab uang yang dikumpulkan diperoleh dari bank-bank milik
pemerintah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976
Tanggal 23 April 1976 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
333/KMK.011/ 1978, yayasan ini memperoleh 50% dari 5% laba bersih
bank-bank pemerintah.
Dalam pembelanjaan dana yayasan , peruntukannya menyimpang dari
ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan
Supersemar. AD/ART menyebutkan, uang yayasan dipergunakan sebagai
beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang cukup cakap namun tidak
memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan sekolah atau kuliah.
Penyimpangan bisa dibuktikan dengan disalurkannya dana yayasan ke
sejumlah rekanan. Penyaluran ke PT Bank Duta pada 22 dan 26
September 1990 masing-masing senilai 125.000 dolar AS, 19.959.807,19
dolar AS, dan 275.043.103, 45 dolar AS. Kemudian dana disalurkan ke
PT Sempati Air milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) senilai
Rp 13,173 miliar antara 23 September 1989-17 November 1997, PT Kiani
Lestari dan PT Kiani Sakti senilai Rp 150 miliar pada 13 November
1995, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan
Tanaman Industri, senilai Rp 12,744 miliar antara Desember 1982-Mei
1993, dan Kelompok Usaha Kosgoro senilai Rp 10 miliar pada 28
Desember 1993. Tindakan demikian, kata penggugat, sebagai tindakan
melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Untuk menjamin dana yang diselewengkan bisa dikembalikan oleh
tergugat, dia mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik
tergugat berupa Gedung Grahadi. Sita jaminan ini penting untuk
menjamin Soeharto dan Yayasan Supersemar tidak memindahkan atau
melarikan aset tersebut.
Tidak melanggar
Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon menyatakan tidak
sependapat dengan penggugat bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar
telah menyalahgunakan dana yayasan. "Ada AD/ART yayasan yang
mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh
yayasan. Semua yang dilakukan oleh yayasan, termasuk menyalurkan
uang ke para pihak ketiga, telah sesuai dengan AD/ART yayasan,"
katanya. (Dtc/A-84)** *
============ ========= ========= ======
http://www.tempoint eraktif.com/ hg/nasional/ 2007/09/24/ brk,20070924-
108264,uk.html
* Claim Against Suharto Read
Monday, 24 September, 2007 | 15:55 WIB
TEMPO Interactive, Jakarta: The process of the Attorney General's
Office (AGO) civil claim session against former president Suharto
went on to the agenda of reading the claim today (24/9) at the South
Jakarta District Court.
This session will be chaired by Wahjono after previously being
chaired by Judge Sulthoni at the mediation level.
"All claim theories will be read out," said Yoseph Suardi Sabda, Head
of State Prosecutors Team, when contacted by Tempo yesterday (23/9).
According to Yoseph, although the mediation failed, during the
session process the two sides can still make peace.
"As long as there are requests from both sides, peace can be reached
in the middle of the session," he said.
In addition to reading out the claim, the Supersemar Foundation side
as the intervention plaintiff will put forward a request to join the
side that has interests in this case.
Munir Fuady, legal advisor for scholarship, said the claim was filed
as there was a concern that this legal process will disturb the fund
flow for all those being granted scholarships throughout Indonesia.
"Those receiving scholarships are those who have interests in this,"
he said.
In the draft of claim against Suharto that Tempo obtained, it is said
that Suharto (defendant I) and the Supersemar Foundation (defendant
II) have misused the funds, not in line with the mandate of the
Government Regulation No. 15/ 1976 on Implementation of State Banks'
Net Profit Remainder Usage, which was then regulated further by the
Finance Minister Decision No. 333/KMK.011/ 1978.
SANDY INDRA PRATAMA
============ =========
* Jakgung Request ke Bank Dunia
Jawapos - Senin, 24 September 2007
JAKARTA - Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji tetap optimistis
bisa melacak aset-aset negara yang diduga hasil korupsi mantan
Presiden Soeharto di luar negeri. Untuk itu, pemerintah segera
mengajukan request ke Bank Dunia untuk menelusuri aset-aset tersebut.
"Secepatnya kita mengajukan request ke Bank Dunia. Ini agar harta
negara yang diduga ditransfer mantan Presiden Soeharto ke luar negeri
bisa segera dilacak," ujar Hendarman usai berbuka puasa di kediaman
Menkes Sabtu (22/9). Menurut dia, pemerintah mengajukan request
karena
mekanismenya memang harus meminta izin ke Bank Dunia.
Hendarman mengatakan, pelacakan aset Soeharto tersebut sangat penting
karena daftar yang dirilis The Stolen Asset Recovery (StAR)
Initiative
tidak detail. Datanya sebatas asumsi bahwa sejumlah pejabat tinggi
dunia, termasuk Soeharto, menggelapkan pajak dan mengumpulkan uang
suap.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) Albert
Hasibuan mendukung upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan StAR
Initiative. Lembaga itu dibentuk PBB dan Bank Dunia terkait aset
mantan Presiden Soeharto di sejumlah bank di luar negeri. Sebab, isi
dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya penghimpunan
uang haram semasa kepemimpinan Soeharto.
Menurut Albert, kejaksaan harus menjadikan dokumen Bank Dunia sebagai
bahan penyelidikan. Itu terutama untuk memperkuat pembuktian kasus
perdata atas berbagai dugaan korupsi Soeharto.
"Kasus (pidana) Soeharto memang telah dihentikan. Tetapi, sekarang
ada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Nah, dokumen
Bank Dunia itu harus dimanfaatkan, " kata Albert yang dihubungi koran
ini kemarin.
Albert mengklaim, sebagian isi dokumen Bank Dunia, termasuk Prakarsa
PBB dalam StAR Initiative, merupakan masukan Gempita. Isinya pernah
dilaporkan ke kejaksaan di era Jaksa Agung Andi M. Ghalib. "Tetapi,
tidak berlanjut dalam proses hukum sampai ada perkembangan program
StAR Initiative," ujar Albert. Gempita, menurut Albert, memaklumi
kuatnya intervensi politis kala itu sehingga masukannya tidak
bergulir
di meja hijau.
Ditanya tentang isi pengaduan Gempita ke kejaksaan, Albert menjawab,
sebagian berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ada di Selandia Baru.
Yang lain aset properti di London, Inggris," jelasnya.
Dari penelusuran koran ini, kantor berita AFP pada 26 April 2000,
pernah memberitakan kesediaan Menlu Selandia Baru Phill Goff membantu
mengamankan aset keluarga Soeharto yang disimpan di negaranya.
Soeharto melalui putranya, Tommy Soeharto, pernah memiliki Hotel
Alpine senilai jutaan dolar AS di South Island, Selandia Baru. Pada
2000, keluarga Soeharto menjual properti itu kepada seorang warga
Singapura.
Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib menolak
mengomentari informasi terkait kasus korupsi Soeharto itu. Termasuk
dokumen Bank Dunia berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ini masalah
sensitif, masalah pemimpin bangsa. Saya tidak bisa bicara asal-
asalan.
Ini terkait harkat dan martabat bangsa," kata Andi yang dihubungi
koran ini tadi malam.
Ketua jaksa pengacara negara (JPN) gugatan kasus Soeharto, Dachmer
Munthe, mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti dokumen Bank Dunia
sebagai materi pembuktian perdata kasus korupsi Yayasan Supersemar.
"Sepanjang ada relevansinya, mengapa tidak? Kalau ada kaitannya,
tentu
akan ditindaklanjuti di persidangan. Kami justru merasa terbantu
dalam
proses pembuktian," terang Dachmer kemarin. Meski demikian, Dachmer
mengaku belum menerima instruksi jaksa agung untuk menindaklanjuti
dokumen Bank Dunia tersebut.
Sementara itu, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan
Tata
Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda mengatakan, perlu kajian
mendalam terhadap data Bank Dunia sebelum menjadikannya sebagai
materi
pembuktian di persidangan. "Dalam kajian tersebut, harus
diidentifikasi kasus hukumnya terlebih dahulu," jelas Yoseph.
Dia menambahkan, jika hanya melansir data dari media massa dan LSM,
kejaksaan sulit mengembalikan aset Soeharto. Sebab, data tersebut
masih mentah dan belum dapat disebut fakta yuridis. "Bank Dunia dan
PBB seharusnya merinci lebih detail jumlah dan di mana harta
tersimpan
serta mengidentifikasi pelanggaran hukumnya. Dengan demikian, harta
kekayaan itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya.
Todung M. Lubis, ketua dewan pengurus Tranparency International
Indonesia (TII), mengatakan, sebagian dokumen Bank Dunia merupakan
hasil temuan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin,
Jerman. Namun, Todung yang menjadi pengurus perwakilan di Indonesia
mengatakan tidak pernah tahu isi temuan TI tersebut. "Saya belum
baca,
tetapi idealnya kejaksaan memang harus menindaklanjuti, " kata Todung.
Kerja Sama Bilateral
Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu Eddy Pratomo
mengatakan, pemerintah masih harus bekerja keras jika ingin
membongkar
kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto.
Pasalnya, daftar yang dirilis StAR Initiative hanya sebatas penguatan
kapasitas. Itu pun tidak spesifik pada kasus Soeharto.
Meski begitu, dia menambahkan, peluang menarik aset negara yang
diduga
dilarikan mantan Presiden Soeharto ke luar negeri masih terbuka.
Caranya, pemerintah harus membuat perjanjian bilateral dengan negara
tempat aset tersebut diduga disimpan.
"Kita harus membuka kerja sama dan menyepakati MLA (Mutual Legal
Assistance) dengan negara tempat diduga aset negara dilarikan," jelas
Eddy Pratomo di Jakarta kemarin.
"Bentuknya nanti sebatas pelatihan teknis tentang penelusuran dan
pengusutan aset negara yang diduga dikorupsi pejabat maupun mantan
pejabat negara," ujarnya.
Bukan hanya itu. Data tentang dugaan pelarian aset hasil korupsi juga
harus dikumpulkan pemerintah setempat.
"Tapi, pelatihan itu tetap kita butuhkan karena mungkin mereka (PBB,
Red) menganggap aparat penegak hukum kita masih lack of expertise,
terutama dalam hal pelacakan aset negara di luar negeri," paparnya.
(agm/nue)








