NUANSA-ORIENTALqn

http://www.suarapem baruan.com/ News/2007/ 12/19/index. html

SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemprov NTT Segera Terapkan Lima Hari Kerja

[KUPANG] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai 2 Januari 2008 menerapkan lima hari kerja dalam seminggu dengan total 40 jam kerja. Penerapan lima hari kerja tersebut diberlakukan setelah ditetapkan pemberian uang makan bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 10.000 per orang per hari. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Jamin Habid, kepada pers melalui Ubaldus Gogi, pejabat Biro Hubungan Masyarakat Setda NTT di Kupang, Selasa (16/12) siang.

Dijelaskan, selama ini jam kerja yang berlaku di lingkungan Pemprov NTT setiap hari Senin - Kamis dimulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, Jumat pukul 07.00 Wita - 11.00 Wita dan Sabtu pukul 07.00 Wita - 12.30 Wita. Sedangkan jam kerja yang akan diberlakukan dimulai pada pukul 07.00 - 16.00 Wita dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 - 13.30 Wita. Sedangkan hari Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 07.00 - 15.30 Wita waktu ibadah bagi umat Muslim pukul 11.00 - 12.00 Wita dan jam istirahat pukul 13.00 - 14.00 Wita.

Pertimbangan perubahan jam kerja tersebut adalah makin meningkatnya frekuensi dan kelancaran pelayanan aparatur, baik kepada masyarakat maupun kepada sesama aparatur. Di samping itu, adanya peningkatan produktivitas kerja aparatur karena secara psikologis dapat memacu penyelesaian tugas.

Dari segi efektivitas, jelas ada penghematan prasarana kantor seperti listrik, air bersih dan bahan bakar minyak. Sementara dari aspek sosial budaya, terdapat kemudahan bagi karyawan Pemprov NTT untuk menyelesaikan berbagai urusan keluarga maupun adat serta mendorong hidupnya sektor pariwisata.

Pemprov telah menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama. [120]

‘Qatif Girl’ Subjected to Brutal Crime: King
Ebtihal Mubarak, Arab News —

JEDDAH, 19 December 2007 — The official pardon of “Qatif Girl”, which was released late Monday night by Custodian of the Two Holy Mosques King Abdullah, said that the “Qatif Girl” had been subjected to “a brutal crime”. The pardon, which was read by Justice Minister Abdullah Al-Asheikh on Monday night on Saudi Channel One, describes the reasoning for the decision. “According to what has been gathered in the file of this case from the evidence, the facts show that the woman was subjected to a brutal crime, which saddened us,” the statement from the king reads.

“A mistake in pardoning is less than a mistake in punishment, according to Islamic jurists. As no final ruling was issued by the court, besides a (Ta’azir) ruling, we are allowed to pardon her.”

A Ta’azir ruling is one based on an interpretation of Shariah by a judge or panel of judges, rather than a direct reference to proper punishments for specific crimes in the Qur’an or Hadith. The “Qatif Girl” was sentenced to 200 lashes and six months in prison based on an interpretation of her crime (in this case “khulwa”, or “isolation”, with a man in a vehicle) and its detrimental effect on society as determined by the judge.

Asheikh said on Monday to a Saudi local newspaper that the king “is convinced and trusts that the verdicts are just and fair.” But the king’s pardon read by the minister says that the pardon was “because the woman and the man who was with her were subject to torture and stubbornness that is considered in itself sufficient in disciplining both of them and to learn from the lesson.”

The pardon ordered the suspension of the trial against both defendants — “Qatif Girl” and her male companion, who was also reportedly raped — and a continuation of the review of the sentencing of the seven young men found guilty of rape. The king ordered the Ministry of Justice to give the rapists the strictest sentence possible for their crime. The king also issued a warning that no mercy would be given to those who dare to violate Islamic law or pose a threat to public safety.

In the second verdict that was issued in November, the convicted rapists had their sentences increased to between two and nine years in prison. The pardon also underscored the king’s support for the justice system. “Men of justice are our men and deputies and we count on them, after God, to establish justice; to cut the way in front of every jealous person who wants to use such cases to harm the country’s reputation,” the statement reads.

The pardon continued to be well-received yesterday by human rights and women’s groups, who tempered their thanks with a request for increased protection of women in the judicial system.

The recently formed Saudi Women’s Association, which petitioned for the right to drive in September, issued a statement yesterday thanking King Abdullah for recognizing the brutal nature of the crime and reversing the decision to punish the rape victim.

“We sincerely thank you and deliver our highest appreciation of your kind pardon of the ‘Qatif Girl’,” the statement reads. “We were sure of your kind heart and the goodness of your soul.”

The statement goes on to ask that the Saudi government “issuing legislations that protect women from abuse and family oppression.”

King Saud University professor and columnist Hamza Al-Mezaini, who received a royal pardon from King Abdullah in 2005 when he was crown prince, said Qatif Girl’s pardon is a sign that the king is following closely such matters.

“Pardoning the girl means the king is monitoring and directly following up such cases,” he said. “It clearly shows that he is keeping a close eye on all matters Saudi. He is our shelter.”

Mizeini was facing 275 lashes and four-months of imprisonment after a professor brought slander charges against him for criticizing what the columnist called extremist elements at the institution.

Although Mizeini said that there should be some control over the way the media cover ongoing court cases, he said the media scrutiny in this trial “served the girl well.”

“But that’s not guarantee it will have the same effect each time,” he said.

In one interview published in Saudi Arabia, one of the judges of the High Court openly expressed his desire to see the rape victims and the rapists executed.

During the televised presentation of the king’s pardon, Asheikh denied what he describes as “rumors” that the license of Qatif Girl’s lawyer, Abdul Rahman Al-Lahem, had been revoked. The minister said that the Saudi law has established means to punish lawyers if mistakes were reported on them from individuals or societies.

“Punishing any lawyer is not merely a reactionary move,” he said. “There is a formed committee at the ministry that decides on lawyers state and whether to keep their license, revoke them or punish them accordingly. No decision was made by the Ministry (of Justice) against the lawyer in this regard.”

Putar-putar Duit Timor

Mengingat pentingnya persoalan uang haram Tommy Suharto, yang meliputi jumlah triliunan Rupiah dan kelihatan makin berbelit-belit sekali urusannya, maka berikut ini disajikan laporan majalah Tempo edisi 23 Desember 2007. Dengan membaca tulisan ini, walaupun sepintas lalu dan hanya sepotong-sepotong saja, para pembaca dapat memperoleh gambaran betapa “hebatnya” dan luasnya jaring-jaringan “bisnis”-nya. “Bisnis” Tommy Suharto adalah -- pada intinya -- praktek-praktek yang meliputi : korupsi, kolusi, main suap, main gertak, main desak, main tipu, yang dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk, dengan dibantu oleh para kakitangannya yang terdapat dimana-mana) . Praktek-praktek “bisnis” kotor inilah yang memungkinkan Tommy Suharto menumpuk kekayaan yang begitu besar dalam waktu singkat.. Tentang berbagai macam kasus Tommy Suharto harap simak : “Kumpulan berita soal harta haram Tommy Suharto”.

1. Umar Said

=== ===

Tulisan dalam majalah Tempo 23 Desember 2007 tersebut adalah sebagai berikut :

“Bukti-bukti Tommy Soeharto di balik perusahaan pembeli aset Timor

semakin kuat. Transaksi Rp 4,5 triliun itu bisa dibatalkan.

DOKUMEN setebal 10 sentimeter itu dibentangkan di atas meja. Isinya

pelbagai berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual-beli hak

tagih piutang pemerintah atas PT Timor Putra Nasional milik Hutomo

Mandala Putra. Di antaranya bukti transfer duit dari Timor ke PT

Vista Bella Pratama, pembeli hak tagih senilai Rp 4,5 triliun itu.

"Ini menunjukkan adanya hubungan antara Vista Bella dan Timor serta

PT Humpuss," kata Yoseph Suardi Sabda, Direktur Perdata Kejaksaan

Agung, Jumat pekan lalu. PT Humpuss adalah kelompok usaha milik

Hutomo alias Tommy Soeharto.

Bukti-bukti keterkaitan antara Tommy dan Vista Bella kini gencar

diburu penyidik Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Soalnya, hak tagih piutang Rp 4,5 triliun itu dijual dengan harga Rp

512 miliar saja. Pemerintah berharap bisa membatalkan perjanjian

jual-beli piutang antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan

Vista Bella yang diteken pada 15 April 2003 ini.

Transfer duit dari Timor ke Vista itu dilakukan pada November 2003.

Buktinya adalah dua surat perintah bayar tertanggal 3 November dari

Timor kepada Bank Mandiri untuk dikirim ke Vista Bella. Ada pula

transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella yang dilakukan melalui

perusahaan lain, yaitu PT Mandala Buana Bhakti. Mandala Buana, juga

milik Tommy, berkantor di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan,

tempat sejumlah yayasan mantan presiden Soeharto berkantor.

Menurut Yoseph, pada 10 April 2003 Humpuss mengirim surat ke Bank

Negara Indonesia Cabang Menteng untuk mentransfer dana ke Mandala

Buana. Besarnya US$ 8 juta atau sekitar Rp 72 miliar. Surat itu

ditandatangani Direktur Utama Humpuss Rulyani Basyir.

Dua hari sebelum transfer itu, Mandala ternyata telah memindahkan

duit lain. Perusahaan itu memerintahkan Bank Niaga membayarkan Rp 53

miliar ke BPPN. Nah, yang jadi soal, pembayaran ini dilakukan untuk

kepentingan Vista Bella. "Jadi dibayar dulu oleh Mandala, baru

diganti," Yoseph menjelaskan.

Kepada Tempo, Taufik Surya Darma, Direktur Vista Bella, tak menampik

adanya aliran duit dari Timor ke perusahaannya. Namun, menurut dia,

duit itu tidak ada kaitannya dengan transaksi pembelian hak tagih

yang sudah selesai tujuh bulan sebelumnya. "Lagi pula duit itu

masuk ke rekening Vista Bella untuk diteruskan ke pihak lain,"

katanya (lihat "Nggak Mungkin Saya yang Main").

Menurut akta pembentukannya, Vista Bella dibentuk pada April 2002

oleh Mohammad Hartono Fauzan dan Nyonya Chatarina Widayanti. Di situ

tertulis, Vista dibuat sebagai usaha di bidang perdagangan,

pemborongan dan kontraktor umum, usaha real estate, industri mebel,

makanan dan minuman, serta peternakan dan pertanian.

Taufik membeli perusahaan itu pada 12 Maret 2003. Sebulan kemudian,

Vista Bella membeli hak tagih atas Timor. Transaksi ini meliputi

seluruh hak tagih, manfaat, serta kepentingan lainnya berdasarkan

perjanjian kredit dan dokumen jaminan atas nama Timor. Jumlah utang

tertunggak Timor, menurut akta, antara lain 4,75 juta franc Swiss,

25,43 juta mark Jerman, Rp 910 miliar, dan US$ 331 juta. Semua

setara dengan Rp 4,5 triliun.

Taufik mengakui perusahaannya hanya dipakai pemodal asing, yaitu

Amazonas Finance dan Wedingley Capital. Alasannya, persyaratan

investor asing untuk membeli aset di BPPN jauh lebih

rumit. "Menurut perhitungan Amazonas, waktunya nggak cukup jika

tanpa bantuan kami," ujarnya.

Tak aneh, Vista Bella kembali mengalihkan hak tagih itu kepada

Amazonas, dua bulan setelah transaksi. Yang agak aneh, belakangan

Amazonas menjual lagi hak tagih itu. Pembelinya Global Auto

Technology yang berkongsi dengan Humphrey International Limited

membentuk PT Auto Car Industri Komponen. Perusahaan inilah yang kini

mengoperasikan pabrik Timor di kawasan Cikampek, Jawa Barat, itu.

Auto Car sendiri berkantor di Hanurata Graha, gedung perkantoran

delapan lantai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Di gedung yang

sama, ternyata berkantor sejumlah perusahaan dan organisasi milik

Tommy Soeharto dan Keluarga Cendana lainnya.

Menurut situs Internet perusahaan itu, Auto Car dipimpin Achmad Budi

Pramono sebagai direktur dan Nindito Sutarjadi sebagai komisaris.

Sumber Tempo menyebutkan Nindito dulu sering terlihat bersama-sama

dengan Oscar Gonzales, salah satu pemilik Amazonas Finance. Adapun

Oscar, yang berkewarganegaraan Venezuela, menurut sumber Tempo yang

mengetahui penyelidikan kasus ini, masuk ke Indonesia atas sponsor

PT Mandala Marmer, perusahaan milik Tommy.

Tempo belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Nindito tentang

kedekatannya dengan Oscar. Meski terdengar nada tunggu, telepon

selulernya tak kunjung diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tak

dibalas. Tempo yang mengunjungi alamat kantor Auto Car di Hanurata

Graha juga tak berhasil menemui Nindito.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan kini harus menyusun

mozaik jejak-jejak Tommy Soeharto pada transaksi pembelian hak tagih

atas PT Timor ini. Jika itu berhasil, transaksi senilai Rp 4,5

triliun tersebut otomatis dibatalkan. Menurut sumber, bukti yang

dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kuat. "Paling hanya

perlu melegalisasi sejumlah dokumen, yang kini masih berbentuk

fotokopi," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Taufik Surya Darma dan

Oscar Gonzales. Oscar pun telah menunjuk pengacara dari Kantor Hotma

Sitompoel and Associates. "Dia ditangani oleh pengacara Andi

Simangunsong, " kata Hotma. Kejaksaan kabarnya juga telah meminta

keterangan Alfian Sanjaya, yang dalam akta perubahan Vista Bella

disebut sebagai komisaris.

Hubungan antara Vista Bella dan Tommy memang diharamkan. Setidaknya

ada empat klausul dalam perjanjian itu yang melarang adanya

keterkaitan penjual dan pembeli. Misalnya, pada pasal 12.4a

disebutkan pembeli tidak memiliki kepentingan ekonomi secara

langsung, hubungan asosiasi, atau hubungan lainnya (termasuk

hubungan pribadi atau keluarga) dengan peminjam (Timor), karyawan,

direksi, komisaris, atau pemegang sahamnya.

Yoseph menjelaskan, jika transaksi dibatalkan, Timor diwajibkan

membayar utang-utangnya kepada sejumlah bank dulu. Pemerintah akan

terus menagih utang itu sesuai dengan surat sanggup Tommy Soeharto

kepada Bank Bumi Daya yang diteken pada 21 September 1998. Tommy

sebagai Komisaris Utama Timor dan Mujiono sebagai direktur utama

menyatakan sanggup membayar US$ 260 juta atau Rp 2 triliun lebih

sebagai jaminan pribadi.

Kendati begitu, pertarungan antara pemerintah dan Tommy tampaknya

tak akan sebentar. O.C. Kaligis, pengacara putra bungsu mantan

presiden Soeharto itu, menyatakan kliennya siap menghadapi tudingan

pemerintah. Kata Kaligis garang, "Pengalihan Timor ke BPPN lalu ke

Vista Bella itu tidak dilakukan di bawah tangan. Kenapa pemerintah

baru mengungkitnya sekarang?"

Pemerasan TKI Terus Berlanjut (3-Habis)

Akhiri Eksklusivitas Pemulangan TKI

PPelayanan pemulangan TKI dari Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta harus dievaluasi secara menyeluruh, baik sistem maupun personel pelaksananya. Sebab, terlalu banyak kasus TKI dirugikan, mulai pungutan liar oleh para porter, keterlambatan pengantaran dari Terminal Tiga ke Terminal Dua sehingga TKI terlambat boarding, penelantaran TKI bermasalah, dan yang paling ironis adalah para petugas lapangan di Terminal Tiga berani mengabaikan surat rekomendasi KBRI.

"TKI yang pulang bermasalah dan mendapat rekomendasi untuk dipulangkan secara gratis tidak digubris petugas Terminal Tiga. Itu pelecehan lembaga negara," tegas Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyikapi buruknya pelayanan di Terminal Tiga.

Selama kegiatan pemulangan TKI dari Terminal Tiga bersifat eksklusif seperti sekarang ini, niscaya pelayanan kepada TKI tidak akan pernah memuaskan. Kondisi itu menjadi sumber utama berbagai persoalan, karena petugas sangat leluasa memeras TKI di luar aturan. Oleh karena itu, akses masyarakat untuk memonitor aktivitas pemulangan TKI di terminal khusus itu harus dibuka luas, sehingga segalanya lebih terkontrol.

Dengan demikian, kalangan aktivis pembela buruh migran memandang rencana pemerintah untuk memindahkan terminal tiga ke gedung baru yang lebih representatif tidak menjamin perbaikan pelayanan.

"Kelemahan mendasar tetap buruknya pelayanan terhadap TKI di Terminal Tiga adalah tiadanya evaluasi dan transparansi. Berbagai pelanggaran yang sama tetap terjadi, dan pelakunya tidak pernah dikenai sanksi meskipun terdapat cukup bukti untuk menindaknya. Ini menyangkut keseriusan pemerintah," ujarnya.

Bersambung ke halaman 5

Aktivis buruh migran lainnya, Wahyu Susilo berpendapat sama. Pengelolaan kepulangan TKI dari Bandara ke kampung halaman cenderung dibisniskan.

"Terminal Tiga sudah sangat tidak relevan sebagai tempat pemulangan TKI. Selain memperlambat kepulangan, terminal itu telah dijadikan tempat pemerasan berjemaah jenis baru. Lokasinya sangat tertutup dan sulit dijangkau publik. Kenapa TKI harus dibedakan dan didiskriminasikan penumpang umum lainnya," ujar Wahyu.

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura II, melalui manager hubungan masyarakatnya, Waspan Wahyu menegaskan, sesuai aturan, petugas bandara dilarang meminta imbalan uang kepada TKI.

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang mengurusi TKI. Segala urusan TKI ditangani BNP2TKI. "TKI tidak diperbolehkan keluar dari pintu Terminal Dua tanpa sepengetahuan petugas BNP2TKI. Sekalipun ada TKI yang keluar, pasti diketahui oleh petugas BNP2TKI. Petugas BNP2TKI yang memiliki wewenang untuk mengarahkan TKI yang baru tiba ke Terminal Tiga untuk didata dan diberangkatkan ke kampung halaman," kata Waspan.

Menurutnya, seluruh penumpang yang turun dari pesawat diperlakukan sama. Setelah penumpang keluar dari pemeriksaan Imigrasi serta Bea dan Cukai, maka penumpang tidak lagi tanggung jawab PT Angkasa Pura.

Ditanya mengenai adanya oknum petugas bandara yang merangkap sebagai calo, Waspan mengatakan, akan terlebih dahulu mengecek di lapangan.

Konflik Kepentingan

Menyikapi berbagai sorotan terhadap penanganan pemulangan TKI di Terminal Tiga, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi TKI Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Novel Ma'ruf mengatakan, masalah pemulangan TKI sebenarnya sederhana bila tidak ada konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah. UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI jelas menyebutkan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja bertanggung jawab mulai dari pemberangkatan hingga pemulangan TKI ke daerah asalnya, dan pemerintah berhak mengatur pemulangannya.

Tetapi, implementasi yang terjadi justru menyimpang dari UU tersebut, yaitu pemerintah bukannya mengatur, melainkan melaksanakannya sendiri. TKI yang sukses dipulangkan dengan membayar mahal, tetapi TKI yang gagal dikembalikan ke perusahaan penempatan TKI untuk memulangkannya.

Jalan terbaik, lanjutnya, pemulangan TKI diserahkan kepada perusahaan yang memberangkatkan TKI. Sementara persoalan teknis bisa diatur kemudian, apakah dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama melalui asosiasi. Dengan cara itu, pemerintah mudah mengontrol. Bila ada ketidakberesan dalam pemulangan TKI, misalnya, pemerasan di tengah jalan oleh pengantar TKI, maka pemerintah tinggal meminta pertanggungjawaban. [HTS/L-7]