
http://www.indopos. co.id/index. php?act=detail_ c&id=318035
Jumat, 21 Des 2007,
Pajak untuk Orang Kaya
Oleh Chandra Budi *
Denyut jantung penerimaan negara (APBN) adalah sektor pajak. Karena itu, ketika denyut jantung ini melemah, efeknya akan dirasakan perekonomian bangsa.
Saat ini, penerimaan pajak belum cukup bagus, ditambah lagi makin kuatnya usul untuk memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia sehingga akan mengurangi penerimaan pajak juga. Langkah-langkah penggalian potensi perpajakan, baik menambah jumlah pajak baru (ekstensifikasi) maupun menggali penerimaan pajak dari wajib pajak terdaftar (intensifikasi) , belum menunjukkan hasil nyata.
Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengejar wajib pajak yang kekayaannya telah diumumkan secara terbuka oleh majalah Forbes. Bagaimana cara cepat menggali penerimaan pajak yang seharusnya bisa ditempuh Ditjen Pajak? Tulisan ini akan mengupas cara-cara tersebut sehingga dapat secara nyata memberikan kontribusi ke penerimaan pajak.
Pentingnya Data
Persoalan utama yang dihadapi dalam menggali potensi pajak adalah ketersediaan data pendukung, terutama data transaksi keuangan. Sebenarnya data tersebut ada. Namun, karena aturan dan arogansi sektoral, data tersebut sulit didapat. Kalaupun Ditjen Pajak mengejar wajib pajak yang telah diumumkan majalah Forbes, sangat mungkin hasil yang dicapai akan nihil karena wajib pajak tersebut pasti sudah merupakan wajib pajak besar di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing.
Jadi, untuk apalagi dikejar, wong sudah diawasi terus! Ada dua data yang bisa didapat Ditjen Pajak, yaitu Data Nasabah Private Banking di masing-masing bank dan Data Pemilik Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang dimiliki Departemen Keuangan.
Data empiris menyebutkan, setidaknya ada 64.000 orang Indonesia dengan aset Rp US$ 257 miliar. Indikasi lain, angka penjualan mobil mewah (ferari, roll royce, dan bentley) meningkat setiap tahun. Periode Januari-Juli 2007 saja terjual 4.000 unit. Belum lagi data penjualan rumah mewah di atas Rp 1 miliar telah menembus angka 61.000 unit.
Kalau mau di-explore lebih lanjut, struktur kepemilikan rekening nasabah sebagai berikut: nilai Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 1,3 juta rekening dan nilai Rp 1 miliar-Rp 5 miliar sebanyak 226.000 rekening. Itu bisa langsung dibandingkan dengan jumlah WP OP terdaftar yang hanya 3 jutaan.
Selanjutnya, bila dibandingkan dengan data pembayaran pajak PPh orang pribadi, Ditjen Pajak masih bisa menambah penerimaan pajak dengan cepat. Setidaknya, cukup membandingkan total aset dengan jumlah harta yang dilaporkan dalam SPT.
Data Obligasi Ritel Indonesia (ORI) sebenarnya bisa segera dimanfaatkan. Peluncuran ORI 001, ORI002, dan ORI003 telah menarik 53.398 investor dengan nilai Rp 18,8 triliun. Orang awam pun tahu bahwa mereka belum semuanya membayar pajak dan pasti memiliki kemampuan ekonomi di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pemanfaatan Data
Untuk nasabah bank, Ditjen Pajak akan kesulitan memperoleh data. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter akan merahasiakan nasabah bank sesuai dengan pasal 40 UU No 10/1998 tentang Perbankan. Meski, disebutkan juga dalam pasal 41 UU itu bahwa untuk kepentingan perpajakan, atas permintaan menteri keuangan, Bank Indonesia dapat memerintah bank untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis mengenai nasabah kepada pejabat pajak.
Berarti, asumsi yang berkembang selama ini bahwa rahasia nasabah di bank tidak bisa dibuka akan gugur dengan sendirinya. Selanjutnya, tugas Ditjen Pajak adalah bagaimana memperoleh data transaksi keuangan (pembelian/penjuala n tanah/bangunan dan kendaraan bermotor) sehingga atas dasar tersebut dapat diperoleh nomor rekening dan bank yang akan digunakan menteri keuangan dalam meminta keterangan atas nasabah bank tersebut.
Ditjen Pajak bisa bekerja sama dengan pihak penjual mobil mewah dalam memperoleh data penjualannya. Perusahaan real estate juga bisa diminta data pembelinya. Langkah-langkah itu lebih mudah dan cepat dilakukan sebelum memasuki bagian "perbankan".
Akhir-akhir ini, berkembang perusahaan pengelola aset kekayaan (wealth management) untuk individu (Height Network Individual/HWNI) yang non-perbankan. Klien perusahaan tersebut adalah pemilik rekening dengan nilai di atas Rp 500 juta. Di satu perusahaan saja, sudah ada yang terdaftar sebanyak 26.000 orang. Model-model seperti itu akan berkembang cepat dengan semakin banyaknya kebutuhan investasi individual yang ditawarkan. Ditjen Pajak juga harus melihat itu sebagai tantangan untuk bisa memperoleh data klien tersebut tanpa harus terikat dengan UU Perbankan.
Data ORI sepenuhnya ada di tangan menteri keuangan. Sekarang tinggal ditunggu kemauan politis dari Menkeu, apakah lebih mempertahankan keberlangsungan ORI dengan tetap menyembunyikan data tersebut sehingga investor tidak resah atau lari. Atau, membuka data tersebut ke Ditjen Pajak untuk dibandingkan dengan SPT-nya dan ini secara langsung akan menambah penerimaan pajak untuk tahun-tahun berikutnya.
Langkah Selanjutnya
Kesulitan utama Ditjen Pajak dalam memperoleh data adalah rendahnya respons dari pihak yang dimintai datanya dengan alasan menjaga rahasia pembeli atau kliennya. Untuk itu, sangat diperlukan kemauan politis tingkat pimpinan (Dirjen Pajak) dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut langsung atau melalui Departemen pemberi izin perusahaan tersebut (Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, dan pemda setempat).
Cara lain adalah Ditjen Pajak bisa menggunakan UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur mengenai permintaan data ke pihak ketiga dalam rangka pemeriksaan pajak. Mengingat itu bisa memberikan kontribusi penerimaan yang signifikan, Ditjen Pajak dapat segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) terhadap perusahaan yang menjual atau memiliki klien yang akan dimintai datanya. Prinsipnya, yang memang kaya mbok ya bayar pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kan mereka nggak mau disebut miskin?









No Comments/Trackbacks for this post yet...